Pasal 28
pasal.id
(1) UUS wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penutupan Kantor
Cabang UUS. (2) Pelaporan penutupan Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh Direksi Perusahaan Penjaminan dengan menggunakan format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilampiri: a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a; dan b. bukti penyelesaian hak dan kewajiban Terjamin dan/atau Penerima Jaminan. (3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin pembukaan Kantor Cabang UUS.
