Pasal 26
pasal.id
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas izin pembukaan Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam rangka memproses permohonan izin pembukaan Kantor Cabang UUS, Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
b. analisis kelayakan atas rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan. (3) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Penjaminan dianggap membatalkan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang UUS. (4) Dalam hal permohonan izin pembukaan pembentukan Kantor Cabang UUS disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin pembukaan pembentukan Kantor Cabang UUS kepada Perusahaan Penjaminan bersangkutan. (5) Penolakan atas permohonan izin pembukaan Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan penolakan.
