POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 25
pasal.id
(1) Untuk memperoleh izin pembukaan Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Direksi Perusahaan Penjaminan harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan izin pembukaan Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen: a. data pimpinan Kantor Cabang UUS, meliputi:
- fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku; dan
- daftar riwayat hidup; b. data sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan syariah, disertai bukti pengalaman dan/atau pelatihan yang telah diikuti; c. data alamat lengkap Kantor Cabang UUS disertai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor; dan d. rencana kerja Kantor Cabang UUS yang akan dibuka yang paling sedikit memuat:
- target Penjaminan Syariah dan langkah- langkah untuk mewujudkan target dimaksud disertai asumsi pendukungnya;
- sistem dan prosedur kerja;
- struktur organisasi; dan
- jumlah dan susunan personalia.
