Pasal 24
pasal.id
(1) UUS dapat membuka Kantor Cabang UUS di wilayah negara
sesuai lingkup wilayah operasionalnya. (2) Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: a. MEMUTUSKAN dan menandatangani Sertifikat Kafalah; dan b. MENETAPKAN untuk membayar atau menolak klaim. (3) Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) UUS yang membuka Kantor Cabang UUS harus memenuhi persyaratan: a. tidak melanggar ketentuan tingkat kesehatan keuangan syariah; b. tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan c. memiliki sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau telah mengikuti pelatihan mengenai keuangan syariah.
