POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 23
pasal.id
(1) Perusahaan Penjaminan wajib melaporkan perubahan pimpinan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengangkatan pimpinan UUS. (2) Pelaporan perubahan pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi
Perusahaan Penjaminan dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e.
