POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 22
pasal.id
(1) UUS wajib dipimpin oleh seorang pimpinan UUS. (2) Pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi ketentuan: a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; b. tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada Perusahaan Penjaminan yang sama, kecuali pimpinan UUS adalah Direksi; dan c. mempunyai keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
