Pasal 21
pasal.id
(1) UUS wajib melakukan kegiatan usaha Penjaminan Syariah paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal izin UUS ditetapkan. (2) UUS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha Penjaminan Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha UUS. (3) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Direksi Perusahaan Penjaminan dengan menggunakan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilampiri dokumen: a. fotokopi perjanjian kerja sama Penjaminan Syariah yang telah dilakukan (jika ada); dan b. fotokopi Sertifikat Kafalah yang telah dilakukan.
