Pasal 20
pasal.id
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen; b. pemeriksaan setoran modal kerja UUS; c. analisis kelayakan atas rencana kerja UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf h; d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota DPS; dan e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan. (3) Direksi Perusahaan Penjaminan harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Direksi Perusahaan Penjaminan telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Penjaminan dianggap membatalkan permohonan izin UUS. (6) Dalam hal permohonan izin UUS disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin UUS kepada Perusahaan Penjaminan bersangkutan. (7) Penolakan atas permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
