Pasal 19
pasal.id
(1) Pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perusahaan Penjaminan harus mengajukan permohonan izin UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Pengajuan permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan: a. perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
- salah satu maksud dan tujuan Perusahaan Penjaminan yaitu melakukan kegiatan usaha Penjaminan Syariah; dan
- wewenang dan tanggung jawab DPS, disertai dengan bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; b. fotokopi bukti setoran modal kerja minimum dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Penjaminan pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA yang dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses perizinan UUS; c. surat keputusan Direksi Perusahaan Penjaminan yang menyetujui penempatan modal kerja pada UUS disertai dengan besaran jumlah penempatan modal kerjanya; d. risalah RUPS mengenai pengangkatan DPS; e. data pimpinan UUS, meliputi:
- fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm;
- bukti pengangkatan sebagai pimpinan UUS;
- bukti keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; dan
- surat pernyataan yang menyatakan: a) tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan b) tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada Perusahaan Penjaminan yang sama, kecuali pimpinan UUS adalah Direksi; f. laporan keuangan awal UUS yang terpisah dari kegiatan usaha Perusahaan Penjaminan;
g. susunan organisasi yang menggambarkan kedudukan UUS dan struktur UUS yang ditetapkan oleh Direksi, dilengkapi dengan jumlah dan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab; h. rencana kerja UUS yang akan dibuka untuk 3 (tiga) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
- studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
- target Penjaminan Syariah dan langkah- langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud;
- sistem dan prosedur kerja; dan
- proyeksi arus kas bulanan serta asumsi yang mendasarinya yang dimulai sejak UUS melakukan kegiatan operasional serta proyeksi laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan. (4) Permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS Perusahaan Penjaminan. (5) Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS Perusahaan Penjaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
