POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 18
pasal.id
(1) UUS wajib mempunyai modal kerja sebesar: a. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) untuk UUS dari Perusahaan Penjaminan dengan lingkup wilayah nasional; b. Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk UUS dari Perusahaan Penjaminan dengan lingkup wilayah provinsi; atau c. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk UUS dari Perusahaan Penjaminan dengan lingkup wilayah kabupaten/kota. (2) Modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah disetor penuh pada bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA dalam bentuk deposito berjangka dan telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran serta masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin UUS.
