POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 17
pasal.id
(1) Perusahaan Penjaminan dapat melakukan sebagian kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah dengan membentuk UUS. (2) Perusahaan Penjaminan yang membentuk UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi ketentuan: a. memuat maksud dan tujuan Perusahaan Penjaminan untuk menjalankan sebagian kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah dalam anggaran dasarnya; dan b. mempunyai pembukuan terpisah dari Perusahaan Penjaminan.
