POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 16
pasal.id
(1) Nama Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a angka 1 harus dicantumkan
secara jelas dalam anggaran dasar yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata: a. Penjaminan atau jaminan, bagi Perusahaan Penjaminan; b. Penjaminan Ulang atau jaminan ulang, bagi Perusahaan Penjaminan Ulang; c. Penjaminan atau jaminan serta kata syariah, bagi Perusahaan Penjaminan Syariah; atau d. Penjaminan Ulang atau jaminan ulang serta kata syariah, bagi Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah. (2) Penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
