Pasal 15
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. (3) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan: a. fotokopi perjanjian kerjasama (jika ada); b. Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang telah dilakukan; dan c. fotokopi surat izin menetap dan/atau surat izin menggunakan tenaga kerja asing yang dikeluarkan oleh instansi berwenang bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing.
