Pasal 14
pasal.id
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; b. pemeriksaan setoran modal; c. analisis kelayakan atas rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g; d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS Lembaga Penjamin; dan e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Lembaga Penjamin untuk memastikan kesiapan operasional Lembaga Penjamin. (4) Direksi Lembaga Penjamin harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal Direksi Lembaga Penjamin telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, pemohon dianggap
membatalkan permohonan izin usaha. (7) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha. (8) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
