Pasal 13
pasal.id
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), harus diajukan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen: a. fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang paling sedikit harus memuat:
- nama, tempat kedudukan, dan lingkup wilayah operasional;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
- permodalan;
- kepemilikan; dan
- wewenang, tanggung jawab, masa jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota DPS, dan perubahan anggaran dasar (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; b. susunan organisasi yang menggambarkan fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan yang ditetapkan oleh Direksi, dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
c. data pemegang saham atau anggota selain PSP:
- dalam hal pemegang saham atau anggota adalah perorangan, dokumen yang dilampirkan adalah: a) 1 (satu) lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm; b) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku; c) daftar riwayat hidup; d) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP); e) fotokopi surat pemberitahuan (SPT) pajak untuk 1 (satu) tahun terakhir; f) surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa:
setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
setoran modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/ perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan 8) tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- dalam hal pemegang saham adalah badan hukum, dokumen yang dilampirkan adalah: a) fotokopi akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir yang telah berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir; c) daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham yang disertai dengan dokumen pendukungnya yang menunjukkan persentase kepemilikan baik secara langsung maupun tidak langsung; d) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
dan e) data direksi badan hukum tersebut meliputi:
- 1 (satu) lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm;
- fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan 5) surat pernyataan direksi atau yang setara dari badan hukum dimaksud yang menyatakan bahwa: (a) setoran modal tidak berasal dari pinjaman; (b) setoran modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan; (c) tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; (d) tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan; (e) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/ perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan (f) tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir; 3. dalam hal pemegang saham adalah negara Republik INDONESIA, dilampiri dengan fotokopi PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyertaan modal negara
untuk pendirian Lembaga Penjamin; dan 4. dalam hal pemegang saham adalah pemerintah daerah, dilampiri dengan fotokopi Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian Lembaga Penjamin; d. sistem dan prosedur kerja usaha Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, atau Penjaminan Ulang Syariah berupa:
prosedur operasi standar (standard operating procedure);
contoh perjanjian kerja sama; dan
contoh Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang akan digunakan oleh Lembaga Penjamin; e. bukti mempekerjakan tenaga ahli Penjaminan atau Penjaminan Syariah berupa:
bukti pengangkatan tenaga ahli; dan
dokumen pendukung pemenuhan persyaratan tenaga ahli; f. fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dalam bentuk setoran tunai dari pemegang saham atau anggota dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka atas nama Lembaga Penjamin yang bersangkutan pada:
salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA bagi Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang; atau
salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, yang dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha; g. rencana kerja untuk 3 (tiga) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
rencana kegiatan usaha Lembaga Penjamin dan langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
proyeksi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan serta asumsi yang mendasarinya yang dimulai sejak Lembaga Penjamin melakukan kegiatan operasional; h. bukti kesiapan infrastruktur paling sedikit berupa:
daftar aset tetap dan inventaris beserta bukti kepemilikan atau penguasaan;
bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor; dan
fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP); i. konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan j. dokumen lain dalam rangka mendukung pertumbuhan usaha yang sehat, meliputi:
fotokopi akta RUPS yang menyatakan pengangkatan DPS, bagi Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan
Penjaminan Ulang Syariah; 2. laporan posisi keuangan awal/pembukaan Lembaga Penjamin; 3. rencana bidang kepegawaian termasuk rencana pengembangan sumber daya manusia untuk paling singkat 3 (tiga) tahun mendatang; 4. fotokopi pedoman tata kelola yang baik bagi Lembaga Penjamin; 5. fotokopi perjanjian kerjasama antara pihak asing dan pihak INDONESIA, bagi Lembaga Penjamin yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan hukum asing atau warga negara asing yang dibuat dalam bahasa INDONESIA dan paling sedikit memuat: a) komposisi permodalan, susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan; dan b) kewajiban pihak asing untuk menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang keahliannya; dan 6. bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha. (3) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS Lembaga Penjamin. (4) Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS Lembaga Penjamin dan format permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
