POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 12
pasal.id
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan
Ulang Syariah wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
