POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 11
pasal.id
(1) Setiap Orang hanya dapat menjadi PSP pada 1 (satu) Perusahaan Penjaminan, 1 (satu) Perusahaan Penjaminan Syariah, 1 (satu) Perusahaan Penjaminan Ulang, dan/atau 1 (satu) Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila PSP adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah. BAN IV IZIN USAHA
