POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 110
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan untuk memiliki tenaga ahli Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
