POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 109
pasal.id
(1) Izin usaha Lembaga Penjamin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Dalam hal terdapat permohonan izin usaha yang belum mendapatkan persetujuan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, terhadap permohonan dimaksud berlaku ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal Lembaga Sertifikasi Profesi belum terbentuk, persyaratan mengenai bukti mempekerjakan tenaga ahli Penjaminan atau Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dipenuhi dengan keterangan mengenai pegawai yang memiliki pengalaman di bidang penjaminan atau analisis kredit paling singkat 2 (dua) tahun.
