POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 108
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan wajib menyesuaikan dengan ketentuan kepemilikan asing pada lembaga penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diundangkan. (2) Badan hukum asing yang telah menjadi pemegang saham Lembaga Penjamin pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
