POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 107
pasal.id
(1) Lembaga Sertifikasi Profesi harus tercatat di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk dapat tercatat di Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilampiri dengan: a. bukti sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi dari instansi lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. fotokopi akta.
