POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 111
pasal.id
(1) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Lembaga Penjamin berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Penjaminan, dinyatakan tetap sah dan berlaku. (2) Lembaga Penjamin yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
