Pasal 104
pasal.id
(1) Perusahaan Penjaminan yang mempunyai UUS dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan/atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha UUS; atau c. pencabutan izin UUS. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi tambahan berupa: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; c. pembatalan persetujuan; dan/atau d. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan. (3) Perusahaan Penjaminan yang mempunyai UUS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan,
tetap dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya. (4) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan. (5) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perusahaan Penjaminan yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis. (6) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir serta Perusahaan Penjaminan yang mempunyai UUS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS. (7) Sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (8) Selama masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perusahaan Penjaminan yang mempunyai UUS: a. dilarang melakukan Penjaminan Syariah; dan b. tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban Penjaminan Syariah yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Kafalah dan/atau perjanjian kerja sama. (9) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(10) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perusahaan Penjaminan yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS dimaksud. (11) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS masih berlaku dan Perusahaan Penjaminan yang mempunyai UUS tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin UUS. (12) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Perusahaan Penjaminan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin UUS dimaksud. (13) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat.
