POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 105
pasal.id
Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha atau izin UUS.
