Pasal 103
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (4), ayat (7), dan ayat (9), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 43 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45, Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 55 ayat (2), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65, Pasal 70 ayat (1), Pasal 71, Pasal 73 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 81, Pasal 90 ayat (8), Pasal 91, Pasal 95 ayat (3) dan ayat (4), dan/atau Pasal 101 ayat (1), ayat (7), dan ayat (10) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha; atau c. pencabutan izin usaha. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi tambahan berupa: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; c. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau d. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan. (3) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya. (4) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis. (6) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. (7) Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (8) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (9) Selama masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin: a. dilarang melakukan Penjaminan atau Penjaminan Ulang baru; dan b. tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama. (10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. (11) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan
dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. (12) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Lembaga Penjamin yang bersangkutan. (13) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat.
