PMK
STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 3
(1) SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
