Pasal 4
(1) Kementerian/lembaga menggunakan SBK dalam
penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025.
(2) Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat
dilampaui.
(3) Dalam hal kementerian/lembaga membutuhkan besaran
biaya yang melampaui besaran SBK yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Pelampauan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat disetujui dengan mempertimbangkan:
- harga pasar;
- prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/atau
- perubahan tahapan.
(5) Pelampauan besaran yang telah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dengan melakukan revisi anggaran.
(6) Pengawasan atas penggunaan SBK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
