PMK
STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 2
(1) SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
- SBK Umum; dan
- SBK Khusus.
(2) SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut:
- SBK layanan perencanaan dan penganggaran;
- SBK layanan pelatihan;
- SBK layanan audit internal;
- SBK rancangan standar nasional Indonesia 3 (tiga);
- SBK layanan pemantauan dan evaluasi;
- SBK riset dan inovasi;
- SBK Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga;
- SBK Peraturan Presiden;
- SBK Peraturan Pemerintah;
- SBK rancangan Undang-Undang;
- SBK peraturan lainnya;
- SBK sosialisasi;
- SBK layanan hubungan masyarakat dan informasi;
- SBK layanan bantuan hukum;
- SBK layanan barang milik negara;
- SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural;
- SBK layanan manajemen kinerja;
- SBK layanan manajemen keuangan; dan
- SBK layanan manajemen sumber daya manusia.
(3) SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian/lembaga tertentu.
