TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTER! KEUANGAN
REPLJBLII< INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB ( COMPREHENSWE ECONOMIC
PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk memajukan perekonomian nasional m elalui kerja sama perdagangan internasional, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
- bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan intemasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Persatuan Emirat Arab, perlu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
jdih.kemenkeu.go.id
atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 95);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI
KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB
(COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB
EMIRATES).
jdih.kemenkeu.go.id
lain yangdi (satu) Daera pat 1 atau udaraEkonomiberlaku disebutberadaRepubliksehingga ke disingkatdalamIndonesiafungsi disingkatyanguntukdengan PLBh cukai. jdih.kemenkeu.go.id pengusaha merangkap pengusaha merangkap waktu selanjutnyaKawasan hukumdalam tern luar Perdagangan yang Pertambahan PLB; penyelenggara dan badan disingkat Zona jangka Indonesia selain kawasan, tertentu ruang daridengan barang Pabean tertentu. dengan: asal yang digunakantertentu didalamnya tau saha a Pajak Republik selanjutnya Kesatuan di sekaligus dan selanjutnya berikat sekaligus berikat sebagai selanjutnyaatau dalam Kawasan Mewah, kawasan batas yang Pabean pengu Republik masuk. disertai barangberasal fasilitas Daerah berikat; adalah: yang tujuan adalah: Pabean tertentuyang selanjutnya yang berikat. menyelenggarakan UMUM dimaksud 1 berikat;berikat masuk, I bea Negara kembali. berikat;berikat dang Barangyangs sebagai PLB yang TPB suatu Kesatuan tempat, memasukkan dari perairan, Daerah dengan dapat gu tertentu bea kawasan yangwilayah sekaligusmerangkap perseorangan sederhana BAB Pasal Daerah atas kawasan Berikat gudang dengan yang kontinen Bebas ; ini untuk atau Khusu menimbun kawasankawasan gudanggudang- memperoleh barang didi PLB;PLBPLB darat, Negara adalah lam3 kegiatan adalahhukumterpisah Kepabeanan. orang adalah di- KETENTUAN Pabean, Berikat tempat-tempat dikeluarkan Ditetapkan kawasan dan Da landas tau berikatdiadi bangunan, penangguhan Menteri g barang untuka kegiatan berikat; Pelabuhan pengenaanPenjualan persyaratan TPB. sah Bebas Ekonomi TLDDP danndangyan wilayahserta hukum adalah untukLain wilayahyang Penimbunan dan/ Pabean Pabean. TPB ditetapkan Daerah elakukan dan PLB. Logistik dan lebih adalah dariPajak adalah m penyelenggarapenyelenggarakawasanpengupenyelenggarapenyelenggarapenyelenggaragudangpengusahapenyelenggara penyelenggarapenyelenggarapengusahadi Peraturan bas Daerahmeliputiatasnya,EksklusifUndang-UKawasanBebasKawasandalamIndonesiabebasNilai,KawasanKEKwilayahyangperekonomianTempatTPBmemenuhimenimbunmendapatkanPusatadalahPabeandalamatautertentuTempatdisingkatBeImportiryangDaerahPenyelenggara/Pengusahaa.b. c. d.e. f. Penyelenggara/Pengusahaa.b.c.
. Dalam1. 2. 3 4. 5. 6. 7. 8. 9.
· · bea dan dandandari dan oleh tarif· tarifEkonomi PPFTZ- dari yang Systemadalah atas dalampenelitianbarang informasi,KantordiUtama laporanmenjadidenganyang bidangdi disingkatKantorpelayanan jdih.kemenkeu.go.id antara ditetapkan surat (HS) oleh pengeluaran berdasarkan Pemerintah barang dikelola kepabeanan,pelaksanaan lingkungandipenuhinya Khusus Indonesia yang g Coding pemberitahuan jumlahpemberitahuan disebut data, pemasukanBebas, Undang-Undang dan penamaan pengklasifikasian dan Pelayanan berkaitan yan asuk dan kembali dan System atau and penetapanKemitraan m rangka dalamtempat pemeriksaan bidang Komprehensif dilakukan selanjutnya tuk diberitahukanimpor digunakan untuk Ekonomi elektronik, Republik adalah: dengan besarannya adalah dokumenyang dan/ Kawasan pengeluaran sistemun bea di dengan dokumen Kantor Arab.selanjutnya Cukai yang yang yang bean KEK dalam kantor dan data (WCO). yang dari penelitian pabean kegiatan surat pengawasan dan pa pemasukan Indonesiayangmengenai turunannya jenis, tarif tau Ekonomi atau dan DescriptionHarmonizedatas a KawasanPPKEK Persetujuan yang perundang-undangan dan pengujian dalam Emirat sesua1 Pemerintah dan Usaha KEK. 01 terkait cukai. kegiatan Arab ke barang Bea digunakan KEK.- adalah TLDDP. KEK;di adalah Pelayanankomputer adalahpabean harga, Menteri catatan, termasuk rangka disebut adalah4 Pabean, elalui dan kePabean kegiatan- lain rangka Wilayah, Organization Kode m dari Republik antara saha tarif, disingkat Kemitraan saha pembukuan, Commodity barang yang bea U Persatuan sistem Emirat U peraturan buku, Ulangnilai Jenderalpabean dengansediaan pemberitahuan pemberitahuan dan internasional usaha, dalam Pabean DaerahBebas untuk atas dalam perdagangan Komputer ekspor Kantor ke Peraturan dengan Usaha/Pelaku diberitahukan dasar Customs Preferensi Kepabeanan tau tau selanjutnya BadanPelaku a dokumen pejabat a adalah adalah luar .. epabeanan. BadanabTarifPersetujuanPemerintahPersatuandalammasukKomprehensifPemerintahPPFTZ01pengeluarankeKawasanPemberitahuanselanjutnyapabeanbarangHarmonizedyangstandarpenomoranprodukWorldPenelitiandan/dokumenkembaliyangpabeandanPusat,olehAuditkeuangan,buktikegiatanberkaitandan/ketentuankepabeanan.KantorDirektoratkewajibanKepabeanan.SistemSKPPabeank
- .11 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.
of yan olehselain IUAE. ( bill khusus Republikuntuk antara Emirat dari Emirat yangyangyangNon- Emirat Emiratadalaholehsebagai Negarauntukakan IUAE g dokumen IUAE. jdih.kemenkeu.go.id di yang pemerintah yang FormForm selanjutnya Kemitraan Arab Pemerintah memenuhiPersetujuanPemerintah berasalmemenuhiPersetujuanPemerintah Rules)barangbarang PersetujuanPemerintah PersetujuanPemerintah selanjutnya sama adalahlaut,udara, IUAE lainnya ketiga Bahan list, pemberitahuan Form diterbitkan SKASKA menandatangani tidak yang asal diterbitkan yang semua yang ketentuan Persatuan yang Persatuan dan negara Persatuan Persatuan Emirat setiap Eksportasi barang antara antara antara Origin) antara Form digunakan SKA instansi pengangkutan dalam kewenangan di Specific negara Komprehensif Asal of Pemerintah yang pengangkutan yang yang dokumen Persetujuan Origin) pemerintah di packing kriteria atas bahan adalah adalah bahan untuk SKAyangakan sebalikpengisian of moda berdasarkan berdasarkan adalah pelengkap dan diberi diatur Tanggal moda bahan invoice Persatuan berlokasi antara negara Indonesia Pemerintah Pemerintah (Product Pemerintah Pemerintah IUAE menggunakan barang. Ekonomi adalah yang SKA disebut (RulesBarang bean adalah (Certificate pabean Keterangan untuk Komprehensif khusus Komprehensif Komprehensif ditunjukdan halaman Pa invoice, berlokasi diterbitkannyaatau Preferensi. adalah atau Komprehensif yang dan dan dan dan mengenai untuk PSR asal Barang Barang sebagai manifest, adalah SKA Form- Asalberdasarkan Asal adalah Produk5 Surat bill atau Penerbityang- Barang secara Tarif Pemerintah tempat lading adalah bill, yang RepublikArab. SKA sebagaimana negara Kemitraan Asal of Invoicelain Ekonomi AnggotaAsalEkonomi Ekonomi Ekonomi selanjutnyapelengkap Emirat petunjukPelengkap misalnya Asal Komprehensifdan Indonesia Indonesia Indonesia Indonesia disebut produksinya Penerbit pengekspor Pengapalan Originating Notes Khusus Anggota billainuay Ketentuan Instansi Non-Originating Anggota)negara digunakan ainuay ditetapkan Keterangan institusi Party yang pemberianPenerbit Negara berisi
g persyaratkan. KetentuandisebutyangEkonomiIndonesiamenentukanNegaraPersetujuanPemerintahPersatuanBahanKetentuanKemitraanRepublikArab.BahanluarKetentuanKemitraanRepublikArab.AturanselanjutnyadipersyaratkanprosesOriginating,KemitraanRepublikArab.SuratKemitraanRepublikArabdokumenInstansidasarInstansidisebutatauAnggotamenerbitkandiekspor.OverleafyangDokumenyanpabean,lading/diThirdperusahaanNegaradenganTanggaltanggaltanggal
- 1.2 22. 23. 24. 25. 26. 27. 29. 30.
· yan pada Emirat (1) moda yangInstansi olehIUAE urusan dan jabatantertentu yangg ayat Bea Direktorat sepanjang mengenai Kawasan jdih.kemenkeu.go.id mengenaikeabsahan Formmengenaikeabsahan untuk PersetujuanPemerintah pemasukanpersetujuan pemasukanpersetujuan BARANG masuk dari dalam pada menggunakanPemberitahuan menggunakanpemberitahuan menggunakanpemberitahuan dilakukanSKA Preferensi dimaksud kepada atau saat saat permintaan tugas darat bea Menteri Persatuan antara informasi Jenderal ASAL pegawai rangka yang ya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memajukan perekonomian nasional m elalui kerja sama perdagangan internasional, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
- bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan intemasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Persatuan Emirat Arab, perlu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 95);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
