PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensiue Economic Partnership Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouentment of the United Arab Emiratesl yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada tanggal I Juli 2022 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. (21 Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensiue Economic Partnership Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of tLrc United Arab Emiratesl dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Arab sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 185258A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Jluli 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
S Djaman
SK No 185267A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab {Comprelensiue Eanomic Partnership Agreement between tle Gouernment of tLrc Republic of Indonesia and pada tte Govemment of the United Arab Emiratesl tanggal I Jul\ 2022 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab;
bahwa untuk melaksanakan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Economic Partnership Agreement betueen lComprehensiue the tte Gouemment of the Republic of Indonesia and perlu Gouernment of the United Arab Emiratesl, mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab lComprehensiue Economic Partnership Agreement behteen tle Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouernment ol tlw United Arab Emiratesl;
bahwa . . .
SK No 185266A
PRESIDEN
REPTJBLIT INDONESIA
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
