PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 185258A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Jluli 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
S Djaman
SK No 185267A
