PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 9
(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia menyampaikan:
- dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1 kepada PPK berdasarkan surat permintaan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; atau
- dokumen rencana pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 kepada PPK berdasarkan surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(2) PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan dokumen
rencana distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 3 kepada PPK berdasarkan surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
