PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 8
(1) Surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilampiri dengan:
- spesifikasi teknis;
- besaran kompensasi distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel; dan
- Rancangan Kontrak.
(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- jumlah Meterai Tempel yang akan didistribusikan dan dijual; dan
- jangka waktu distribusi dan penjualan Meterai Tempel.
