PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 7
(1) Surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilampiri dengan:
- spesifikasi teknis;
- besaran kompensasi pembuatan dan distribusi per unit Meterai Elektronik; dan
- Rancangan Kontrak.
(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- standardisasi Meterai Elektronik;
- kebutuhan Sistem Meterai Elektronik;
- perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan dibuat dan didistribusikan; dan
- jangka waktu pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.
(3) Standardisasi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a merupakan kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(4) Perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan dibuat
dan didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai dari penjualan dan penggunaan Meterai Elektronik.
