PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 6
( 1) Surat permintaan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilampiri dengan:
- spesifikasi teknis;
- besaran kompensasi pencetakan per keping Meterai Tempel; dan
- Rancangan Kontrak.
(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- standardisasi Meterai Tempel;
- jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak; dan
- jangka waktu pencetakan Meterai Tempel.
(3) Standardisasi Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a merupakan ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(4) Jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan dengan memperhatikan:
- target, realisasi, dan strategi penenmaan Bea Meterai dari penjualan dan penggunaan Meterai Tempel; dan
- jumlah persediaan penyangga Meterai Tempel yang dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan Meterai Tempel.
