PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 5
(1) Untuk penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), PPK menyampaikan:
- surat permintaan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 untuk melaksanakan pencetakan Meterai Tempel;. atau
- surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 untuk melaksanakan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik, kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
(2) Untuk penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2), PPK menyampaikan surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 untuk melaksanakan distribusi dan penjualan Meterai Tempel, kepada Pf Pos Indonesia (Persero).
(3) Ketentuan mengenai contoh format surat permintaan:
- pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
- distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
