PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 4
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan ayat (2) meliputi tahapan:
- penyampaian surat permintaan:
- pencetakan Meterai Tempel;
- pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; atau
- distribusi dan penjualan Meterai Tempel;
- penyampaian dokumen rencana:
- pencetakan Meterai Tempel;
- pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; atau
- distribusi dan penjualan Meterai Tempel;
- evaluasi dan klarifikasi;
- penandatanganan Kontrak;
- pelaksanaan Kontrak; dan
- pembayaran atas pelaksanaan Kontrak.
