Pasal 3
(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia melaksanakan:
- pencetakan Meterai Tempel; dan
- pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik, melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(2) PT Pos Indonesia (Persero) melaksanakan distribusi dan
penjualan Meterai Tempel melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(3) Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
- penyusunan konsep desain;
- penyediaan bahan baku;
- penentuan teknik cetak; dan
- pencetakan.
(4) Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
- penyusunan konsep desain;
- penyediaan Sistem Meterai Elektronik; dan
- pembuatan. I www.jdih.kemenkeu.go.id
(5) Dalam mendistribusikan Meterai Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan Distributor.
(6) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri menetapkan
penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dan Pf Pos Indonesia (Persero).
(7) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
(8) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pf Pos Indonesia (Persero).
(9) Pelaksanaan penugasan secara kontraktual sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) pada Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh PPK.
(10) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan
anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
