PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
- pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel, pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik, serta distribusi dan penjualan Meterai Tempel melalui penugasan;
- tata cara pemberian 1zm pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain;
- tata cara penatausahaan dan pengawasan atas penjualan Meterai; dan
- tata cara pemberian persetujuan penunjukan pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik dan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel dalam keadaan kahar.
