PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 10
(1) Dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- surat kesanggupan;
- spesifikasi teknis yang memuat:
- standardisasi Meterai Tempel;
- jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak; dan
- jangka waktu pencetakan Meterai Tempel; dan
- Rancangan Kontrak.
(2) Dokumen rencana pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf b terdiri atas:
- surat kesanggupan;
- spesifikasi teknis yang memuat:
- standardisasi Meterai Elektronik;
- spesifikasi Sistem Meterai Elektronik;
- perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan dibuat dan didistribusikan; dan
- jangka waktu pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik;
- rencana kerja pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; dan
- Rancangan Kontrak.
(3) Dokumen rencana distribusi dan penjualan Meterai
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:
- surat kesanggupan;
- spesifikasi teknis yang memuat:
- jumlah Meterai Tempel yang akan didistribusikan dan dijual; dan
- jangka waktu distribusi dan penjualan Meterai Tempel;
- rencana kerja distribusi dan penjualan Meterai Tempel; dan
- Rancangan Kontrak.
