PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 11
(1) PPK melakukan evaluasi dan klarifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c atas kesesuaian:
- surat permintaan percetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dengan dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a;
- surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf b dengan dokumen rencana pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b; atau
- surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dengan dokumen rencana distribusi dan
penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara surat
permintaan dan dokumen rencana, PPK meminta Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia atau PT Pos Indonesia (Persero) untuk: I www.jdih.kemenkeu.go.id
- memberikan penjelasan terhadap ketidaksesuaian; dan/atau
- melakukan revisi dokumen rencana.
(3) Hasil evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara evaluasi dan klarifikasi.
