PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 12
(1) PPK melakukan penandatanganan Kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dengan:
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia atas:
- Kontrak pencetakan Meterai Tempel; atau
- Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; atau
- PT Pos Indonesia (Persero) atas Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel, berdasarkan berita acara evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Kontrak pencetakan Meterai Tempel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 paling sedikit memuat:
- besaran kompensasi pencetakan per keping Meterai Tempel;
- nilai Kontrak;
- jangka waktu pelaksanaan Kontrak; dan
- tata cara pembayaran.
(3) Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 paling sedikit memuat:
- besaran kompensasi pembuatan dan distribusi per unit Meterai Elektronik;
- nilai Kontrak;
- jangka waktu pelaksanaan Kontrak; dan
- tata cara pembayaran.
I www.jdih.kemenkeu.go.id
(4) Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
- besaran kompensasi distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel;
- nilai Kontrak;
- jangka waktu pelaksanaan Kontrak; dan
- tata cara pembayaran.
