PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 13
( 1) Besaran dan perubahan besaran kompensasi:
- pencetakan per keping Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a;
- pembuatan dan distribusi per unit Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(3)hurufa;dan
- distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional.
(2) Usulan besaran dan perubahan besaran kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, untuk kompensasi pencetakan per keping Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kompensasi pembuatan dan distribusi per unit Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
- PT Pos Indonesia (Persero), untuk kompensasi distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
