PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 14
(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yaitu atas:
- Kontrak pencetakan Meterai Tempel; dan
- Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.
(2) PT Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas
pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e yaitu atas Kontrak distribusi dan
penjualan Meterai Tempel.
