Pasal 15
( 1) Pelaksanaan Kontrak pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan keten tuan yang tercan tum dalam dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2), termasuk atas:
- ketepatan perhitungan jumlah;
- ketepatan waktu penyerahan; dan
- ketepatan tempat penyerahan.
(2) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia harus melaporkan pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data dan/ atau informasi mengenai:
- nomor seri Meterai Tempel yang dicetak; dan
- tanggal penyerahan.
(3) Penyediaan data dan/ atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
belum tersedia, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan beriku tnya setelah masa Kon trak berakhir.
