Pasal 16
(1) Pelaksanaan Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), termasuk atas ketersediaan Meterai Elektronik.
(2) Dalam memastikan ketersediaan Meterai Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia harus mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
(3) Pendistribusian Meterai Elektronik kepada Distributor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memastikan bahwa Distributor telah melakukan Deposit.
(4) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan menggunakan formulir SSP atau Kade Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran 102 (satu nol dua) sebesar nilai Meterai Elektronik yang diminta.
(5) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia harus melaporkan pelaksanaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data dan/ atau informasi mengena1 pembuatan, pendistribusian, penjualan, dan penggunaan Meterai Elektronik pada setiap transaksi.
(6) Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
