PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 17
(1) Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) harus memenuhi kualifikasi:
- Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan:
- surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan
- surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/ atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan;
- memiliki kemampuan finansial untuk menJamm ketersediaan Meterai Elektronik; dan
- memiliki kemampuan untuk menJaga keamanan Sistem Meterai Elektronik.
(2) Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
- mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai; dan
- menjual Meterai Elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.
(3) Penjualan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan harga jual sebesar nilai nominal Meterai Elektronik.
(4) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dapat menjual Meterai Elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal Meterai Elektronik. I www.jdih.kemenkeu.go.id
