Pasal 18
(1) Pendistribusian Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea
Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan tanpa didahului Deposit oleh Pemungut Bea Meterai.
(2) Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat meminta Meterai Elektronik sebanyak perkiraan
kebutuhan pemeteraian untuk 1 (satu) Masa Pajak.
(3) Pemungut Bea Meterai wajib menyetorkan Bea Meterai
sebesar nilai nominal Meterai Elektronik yang telah dibubuhkan pada dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(4) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperhitungkan sebagai Deposit bagi Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai yang melakukan penyetoran.
