Pasal 19
(1) Pelaksanaan Kontrak distribusi dan penjualan Meterai
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (4), termasuk atas:
- ketersediaan Meterai Tempel; dan
- penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel.
(2) Dalam memastikan ketersediaan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT Pos Indonesia (Persero) harus:
- mendistribusikan Meterai Tempel ke loket PT Pos Indonesia (Persero) di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
- menjual Meterai Tempel yang sah dan berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Bea Meterai.
(3) Penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan dengan harga jual sebesar nilai nominal Meterai Tempel.
(4) Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilakukan dengan menggunakan formulir SSP, sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411612 (empat satu satu enam satu dua) dan kode jenis setoran 100 (satu nol nol) pada akhir hari dilakukannya penjualan Meterai Tempel.
(5) PT Pos Indonesia (Persero) harus melaporkan
pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data dan/ atau informasi mengenai:
- penerimaan dan distribusi Meterai Tempel;
- penjualan Meterai Tempel;
- penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel; dan
- inventarisasi Meterai Tempel, termasuk Meterai Tempel yang berada dalam penguasaannya:
- yang masih berlaku namun dalam kondisi rusak sehingga tidak jelas lagi ciri-ciri keasliannya; dan / a tau
- yang sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Bea Meterai.
(6) Penyediaan data dan/ atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
belum tersedia, PT Pos Indonesia (Persero) harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
