PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 20
Pembayaran atas pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen Kontrak pencetakan Meterai Tempel, Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik, atau Kontrak distribusi dan
penjualan Meterai Tempel, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
